Bantuan Informasi Telp/Fax : (021) 8762004, 8762002 HP : 0817 0816 486, 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 WA : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026 | |
"Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah isi Undang-Undang Sisdiknas (UU No.20 Th.2003). Dan "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah amanat UUD 1945. Sedangkan diantara warga negara ada masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (apalagi karyawan / buruh). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kekuatan ekonomi/keuangan.
Demikian juga sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Dan pada Penjelasan Undang-Undang tsb ditulis : "Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Tujuan Universitas Muhammadiyah Jakarta melaksanakan Executive School Program (Hybrid / Blended) ini Untuk memenuhi amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Sisdiknas tersebut Universitas Muhammadiyah Jakarta menyelenggarakan Executive School Program (Hybrid / Blended) ini beserta melaksanakan Komitmen Pendidikan & Komitmen Sosial. Salah satunya mendatangkan kesempatan terhadap semua warga negara lulusan SMA/SMU/SMK, D1, D2, D3/Politeknik, S1 / Sarjana / setingkat, dan sebagainya, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang maupun mempunyai keterbatasan kekuatan ekonomi/keuangan, utk meningkatkan studi (atau pindah jurusan) ke tingkat Sarjana atau S2 / Magister pd jurusan yg disukai, secara layak serta berkualitas disesuaikan dgn keunggulan Universitas Muhammadiyah Jakarta. Juga Biaya pendidikan/kuliahnya diperhitungkan dengan proses pemikiran matang2 serta komitmen yg tinggi agar terjangkau masyarakat, dikarenakan selain dibantu dalam bentuk subsidi silang, demikian juga dgn disediakannya fasilitas utk meringankan mengangsur biaya studi tanpa jaminan serta tanpa adanya bunga, sehingga bisa dibayar bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Sistem studi Program S1 dan S2 Executive School (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta dilaksanakan secara kompeten dan sangat pantas utk karyawan yg sibuk dgn pekerjaannya maupun bagi yg bukan karyawan. Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, demikian juga menerapkan beraneka macam metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir / tesis (S2) yg terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa/i bisa menuntaskan kuliah tepat waktu.
Kompetensi lulusannya dlm hal menangani tiap permasalahan, ahli mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan solusinya; mengetahui serta dapat menerapkan kegunaan teknologi informasi; bisa menerapkan ilmu; cakap dan terampil berdasarkan bidang ilmunya; dapat menyelesaikan permasalahan secara logika, menerapkan data/informasi yg disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; ahli mandiri dlm pekerjaan serta berupaya.
Mahasiswa/i dan Lulusan Executive School Program (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta maupun Perkuliahan Reguler Universitas Muhammadiyah Jakarta, mendapatkan HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yg SAMA, dan memperoleh HAK utk menggunakan gelarnya serta utk meningkatkan studi ke jenjang yg lebih tinggi.
Lulusan Executive School (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta keahlian penguasaan teori yg kuat juga penerapannya, serta keahlian profesional dan cara pandang yg komprehensif; mengembangkan sikap mental kompeten yg berorientasi pd pemecahan solusi persoalan bertumpu alur berpikir-sistem; ahli mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terkini; mendapatkan keahlian melakukan beraneka ragam penelitian dasar maupun terapan.
Lulusan Program S1 dan S2 Executive School (Hybrid / Blended) Universitas Muhammadiyah Jakarta juga ahli aktif berperan-serta pada kelompok kerja; ahli berkomunikasi dgn para pakar pada bidang ilmu lainnya dan menerapkan bantuan mereka; ahli menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yg ada; ahli memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta disesuaikan dgn kelompok ilmunya, ahli mengikuti perkembangan baru pd kelompok ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti jurusan di tingkat lebih lanjut. |
| |
|